UU
PEMILIHAN ANGGOTA KONSTITUANTE DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN
Pasal 111
BAB 14 — TENTANG BERHENTINYA KEANGGOTAAN
Seorang anggota berhenti antara-waktu sebagai anggota:
- atas permintaan sendiri;
- karena tidak memenuhi lagi syarat-syarat yang termaktub dalam Pasal 60 Undang-undang Dasar Sementara;
- karena menjabat suatu jabatan yang menurut Pasal 61 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara atau menurut ketentuan undang-undang tidak boleh dirangkap dengan keanggotaan Konstituante atau Dewan Perwakilan Rakyat;
- karena meninggal dunia.
