UU
PEMILIHAN ANGGOTA KONSTITUANTE DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN
Pasal 110
BAB 13 — TENTANG JABATAN-JABATAN YANG TIDAK
Selain dengan jabatan-jabatan yang tersebut dalam Pasal 61 Undang-undang Dasar Sementara, keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat dirangkap dengan jabatan Sekretaris-Jenderal atau Direktur-Jenderal suatu Kementerian, Ketua, Wakil-Ketua atau Anggota Mahkamah Tentara Agung, Jaksa Tentara Agung, Ketua Pengadilan Tinggi, Gubernur Kepala Daerah, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Anggota Dewan Pemerintah Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Ketua Pengadilan Negeri, Kepala Kejaksaan Pengadilan Negeri, Kepala dan Wakil-Kepala Polisi Negara, dan anggota Angkatan Perang pangkat Letnan-Kolonel ke atas.
