UU
PEMILIHAN ANGGOTA KONSTITUANTE DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN
Pasal 109
BAB 12 — TENTANG PERMULAAN KEANGGOTAAN
Panitia Pemilihan Indonesia, setelah menerima pemberitahuan tentang adanya lowongan termaksud dalam Pasal 107, segera mengusahakan pengisian lowongan itu menurut aturan- aturan tentang penggantian terpilih, dengan ketentuan bahwa, jika penetapan terpilih yang tempatnya lowong itu dilakukan menurut Pasal 102 ayat 2 huruf c atau ayat 3, pengisian lowongan itu dilakukan menurut Pasal 102 ayat 2 huruf c.
www.djpp.depkumham.go.id
