UU
PEMILIHAN ANGGOTA KONSTITUANTE DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN
Pasal 101
BAB 11 — TENTANG PENGGANTIAN
(1) Jika dalam waktu yang ditentukan dalam Pasal 100 ayat 2 Panitia Pemilihan Indonesia
belum menerima pernyataan dari seorang terpilih termaksud dalam pasal dan ayat tersebut, maka terpilih itu dianggap tidak menerima penetapannya.
(2) Jika dalam tiga puluh hari sesudah waktu tersebut dalam ayat 1 Panitia Pemilihan
Indonesia menerima pernyataan dari seorang terpilih dengan disertai keterangan, yang dapat menunjukkan kepada panitia tersebut, bahwa kelambatan pengiriman pernyataan tidak disebabkan karena kelalaian terpilih itu, maka anggapan tersebut dalam ayat 1 dibatalkan.
