Pasal 100
BAB 10 — TENTANG PENGUMUMAN HASIL PEMILIHAN
(1) Ketua Panitia Pemilihan Indonesia memberitahukan penetapan terpilih kepada
masing-masing terpilih dengan surat terdaftar, sedapat-dapat didahului dengan kawat, yang dialamatkan kepada alamat yang ditulis dalam surat pencalonannya.
(2) Dalam waktu tiga puluh hari sesudah hari pemberitahuan dengan surat terdaftar
tersebut dalam ayat 1 dikirimkan, Panitia Pemilihan Indonesia harus sudah menerima pernyataan dari terpilih apakah ia menerima penetapannya.
(3) Jika seorang terpilih dipilih dalam lebih dari satu daerah-pemilihan, maka ia harus
menyatakan untuk daerah-pemilihan mana ia menerima pemilihan itu.
(4) Ketua Panitia Pemilihan Indonesia segera memberitahukan kepada terpilih
penerimaan pernyataan tersebut dalam ayat 2 dengan mengulangi pokok isi pernyataan. Pemberitahuan ini dilakukan dengan cara yang ditentukan dalam ayat 1.
