UU
PEMILIHAN ANGGOTA KONSTITUANTE DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN
Pasal 102
BAB 11 — TENTANG PENGGANTIAN
(1) Jika seorang calon tidak atau dianggap tidak menerima penetapannya, maka Panitia
Pemilihan Indonesia mengganti calon itu dengan calon lain.
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Penggantian itu dilakukan sebagai berikut:
- seorang calon yang dikemukakan perseorangan, diganti dengan seorang calon yang memperoleh suara terbanyak di antara semua calon-calon yang belum terpilih dalam daerah-pemilihan calon yang diganti itu;
- seorang calon yang dikemukakan dalam suatu daftar-kumpulan diganti dengan seorang calon yang menurut urutan sebagai tersebut dalam Pasal 97 tempatnya paling atas antara calon-calon yang belum terpilih dalam daftar itu; jika penggantian secara itu tidak mungkin dilakukan lagi, karena semua calon dalam daftar itu sudah terpilih, maka berlakulah cara yang tersebut dalam huruf a;
- jika dalam suatu daerah-pemilihan di mana seorang calon harus diganti, tidak ada lagi calon yang belum terpilih, maka calon itu diganti dengan calon yang memperoleh "bilangan persen suara" yang terbanyak di antara calon-calon yang belum terpilih dalam semua daerah-pemilihan lain. Bilangan persen suara tersebut ialah bilangan persen dari jumlah suara yang diperoleh seorang calon dibandingkan dengan angka pembagi-pemilihan dalam daerah-pemilihannya.
(3) Penggantian secara tersebut dalam ayat 2 huruf c dilakukan juga untuk menetapkan
penempatan kursi-kursi yang masih terlowong, karena jumlah calon yang terpilih dalam suatu-daerah-pemilihan kurang daripada jumlah anggota, yang ditetapkan untuk daerah-pemilihan itu.
(4) Jika dengan ketentuan ayat-ayat di atas jumlah orang-orang yang ditetapkan menjadi
anggota belum juga mencapai jumlah anggota yang ditetapkan untuk seluruh Indonesia, maka Pemerintah mencukupi jumlah ini dengan pengangkatan.
