WAJIB-MILITER *)
Pasal 9
Ayat 1 :
Komisi Pemilihan menjalankan penyaringan terhadap
pewajib-militer dari daerah pemilihannya yang telah
datang memenuhi kewajibannya untuk mendaftarkan
diri. Dengan penyaringan dimaksud pemeriksaan dan
penentuan siapa-siapa dari pewajib-militer tersebut tadi
dikenakan penolakan. pembebasan dan penangguhan
sebagai ditetapkan dalam pasal 10, 11 dan 12.
Pada dasarnya yang menjadi anggota Komisi Pemilihan
adalah wakil-wakil instansi di daerah pemilihan yang
sifat
tugasnya
mempunyai
hubungan
dengan
penyaringan ini, seperti pamongpraja, perburuhan,
sosial dan lain-lain. Susunan Komisi Pemilihan akan
diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
Ayat 2 : Hasil pekerjaan penyaringan dari Komisi Pemilihan di muat dalam laporan yang disampaikan kepada Komisaris, Laporan itu memuat lampiran berisi nama- nama dari 4 golongan pewajib-militer tersebut pada ayat ini (a, b, c dan d).
Ayat 3 : Cukup jelas.
Pasal 10.
Sesuai dengan jiwa Undang-undang Pertahanan, maka turut-serta dalam pertahanan negara adalah suatu kehormatan. Oleh karena itu seseorang yang telah dipidana karena suatu kejahatan terhadap keamanan negara dan/atau karena hal-hal sebagai tercantum dalam ayat 1 pasal ini, harus ditolak untuk masuk dinas wajib-militer.
Menteri Pertahanan secara insidentil dapat mengadakan pengecualian dalam hal yang dianggap perlu, karena seseorang dibutuhkan tenaganya misalnya, karena keahliannya.
Pasal 11.
Pasal 10 Undang-undang Pertahanan di mana di dapat juga syarat- syarat pembebasan (Lembaran Negara tahun 1954 No.84) berbunyi sebagai berikut :
"Wajib-militer tidak dikenakan terhadap
a.
Mereka yang dalam, keadaan sedemikian, sehingga apabila mereka
www.djpp.depkumham.go.id
diapnggil untuk wajib-militer akan mengakibatkan kesukaran
hidup bagi orang lain yang menjadi tanggungannya.
b.
Mereka yang menjabat suatu jabatan agama atau perikemanusiaan
yang ajarannya tidak membolehkan,
c.
Mereka yang melakukan tugas penting untuk Negara"
Dalam pasal ini belum di muat ketentuan mengenai kemungkinan
pembebasan
dari
golongan
tertentu
yang
juga
terdapat
dalam
masyarakat Indonesia, yaitu golongan yang tidak bersedia menjadi
prajurit (secara sukarela maupun wajib) karena hal itu adalah
bertentangan dengan kepercayaan yang dianutnya, (dalam bahasa
Belanda "principiele dienst weigeraars"); Ketentuan-ketentuan tentang
hal ini perlu diatur dalam Undang-undang tersendiri.
Pasal 12
Sungguhpun penunaian kewajiban sebagai pewajib-militer harus diutamakan., akan tetapi keadaan dari pewajib-militer sendiri sebagai dijelaskan pada ayat 1 pasal ini perlu sekali diperhatikan.
Keadaan itu mungkin demikian rupa sehingga lebih berguna atau lebih adil jika ia dikenakan penangguhan.
Dalam pengertian "sekolah umum" tersebut pada ayat 1 sub b. termasuk segala macam sekolah, kecuali kursus-kursus.
Pasal 13.
Pasal ini memberi kemungkinan bagi pewajib-militer untuk mengajukan keberatan. atas keputusan Komisi Pemilihan kepada Komisaris, Terhadap keputusan Komisaris itu pewajib-militer yang bersangkutan dapat meminta banding kepada Menteri Pertahanan. Selama keberatannya atau permintaan banding itu belum mendapat penyelesaian ia diharuskan memenuhi semua kewajibannya sebagai pewajib-militer.
Pasal 14.
Keputusan yang diambil berdasarkan keterangan dan/atau bahan yang ternyata salah, palsu atau dipalsukan dan dinyatakan tidak sah oleh Komisaris, tidak mengurangi kekuasaan pihak berwajib untuk mengadakan tuntutan pidana terhadap yang dianggap bersalah.
Pasal 15.
Cukup jelas.
Pasal 16.
Cukup jelas.
Pasal 17.
www.djpp.depkumham.go.id
Cukup jelas.
Pasal 18.
Ayat 1 : Cukup jelas.
Ayat 2 : Pelanggaran terhadap ayat ini diancam dengan pidana seperti tersebut dalam pasal 63 ayat 1 huruf. Keharusan melaporkan diri itu dimaksudkan guna mengurangi timbulnya perubahan-perubahan disengaja untuk tidak hadir dalam pengujian kesehatan.
Pasal 19.
Ayat 1 : Sedapat-dapatnya hasil pengujian kesehatan diberitahu kepada pewajib-militer yang bersangkutan, segera setelah pengujian kesehatan berakhir. Usaha ini tergantung dari lengkapnya tenaga yang menyelenggarakan pengujian kesehatan. Dengan jalan pengumuman dan pemberitahuan dapat dijamin diketahuinya hasil pengujian oleh yang bersangkutan dalam waktu sesingkat-singkatnya.
Ayat 2 : Cukup jelas.
Ayat 3 : Penetapan jangka waktu 14 hari didasarkan atas hari pengumuman, Pemberitahuan yang dimaksud dalam pasal 19 ayat 1 tidak dapat dijadikan patokan, karena saat sampainya pemberitahuan tersebut sukar untuk dibuktikan.
Pasal 20,
Periksa penjelasan pasal 14.
Pasal 21.
Ayat 1 : Karena pada umumnya jumlah pewajib-militer untuk tiap golongan tahun jauh melebihi jatah penerimaan, maka terbuka kesempatan guna mengadakan seleksi yang berat dengan memilih pewajib-militer yang mencapai nilai ujian kesehatan yang terbaik sehingga tercapailah mutu Angkatan Perang yang lebih tinggi.
Ayat 2 s/d 4 : Cukup jelas.
Pasal 22.
Jika dalam keadaan darurat/perang banyaknya cadangan utama
dan cadangan kedua tidak mencukupi kebutuhan pertahanan negara,
maka berdasarkan pasal ini diadakan pengerahan tenaga pewajib-militer,
Cadangan ini dapat disebut cadangan darurat.
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 23.
Cukup jelas.
Pasal 24.
Ayat 1 : Pada umumnya penentuan jatah untuk tiap,golongan- penerimaan bagi seluruh Angkatan Perang didasarkan atas :
a. Rencana penyusunan kekuatan Angkatan Perang untuk jangka- jangka waktu tertentu.
b. Biaya yang dapat disediakan
c.
Adanya tenaga pelatih dan perlengkapan
Dalam hal ini dikeluarkan Undang-undang khusus yang menentukan
jatah penerimaan untuk tiap tahun (berapa perwira, bintara dan prajurit)
bagi tiap angkatan dan tiap korps/kejuruan.
Penentuan jatah untuk tiap golongan-penerimaan bagi tiap daerah
pemilihan pada umumnya didasarkan atas :
a.
Perimbangan banyaknya penduduk dalam daerah-daerah tersebut
dengan mengingat kebutuhan tenaga untuk pembangunan dan
penegakan ekonomi.
b. Tenaga pelatih, perlengkapan dan tempat pendidikan yang tersedia
Ayat 2 : huruf a: Kekurangan tenaga ini harus diisi, agar kekurangan Angkatan Perang tidak berkurang.
Huruf b: Semua militer-sukarela yang keluar dari dinas tentara sepanjang mereka tidak dikenakan penolakan atau pembebasan untuk dinas wajib-militer, dipanggil kembali dan diangkat sebagai militer-wajib. Karena militer-wajib bekas militer-sukarela dibebaskan dari pendidikan dan latihan pertama serta latihan-latihan ulangan, maka penerimaan mereka tidak menimbulkan tambahnya biaya yang besar.
Pasal 24a.
Cukup jelas.
Pasal 25.
Cukup jelas
Pasal 26.
www.djpp.depkumham.go.id
Cukup jelas.
Pasal 27.
Karena bekas militer-sukarela telah mencapai taraf kemahiran yang diperlukan untuk pangkatnya, maka sudah selayaknya mereka dibebaskan dari pendidikan dan latihan pertama serta latihan-latihan ulangan. Sudah sepantasnya pula mereka diberi pangkat yang sekurang- kurangnya sama dengan pangkatnya terakhir sebagai militer-sukarela.
Pasal 28.
Cukup jelas.
Pasal 29.
Pendidikan dan latihan pertama dimaksudkan untuk mendidik dan melatih mereka yang pertama kali diangkat sebagai Militer- wajib sampai mereka cakap untuk menjalankan tugasnya menurut golongan pangkatnya masing-masing.
Pasal 30.
Latihan-latihan ulangan dimaksud untuk melatih para militer- wajib sampai mencapai taraf kemahiran yang diperlukan untuk melaksanakan tugasnya dalam pertahanan Negara. Pada umumnya latihan-latihan ulangan berlangsung selama 15 hari setiap tahun atau 30 hari tiap 2 tahun.
Pasal 31.
Latihan-latihan khusus dimaksudkan untuk memelihara dan menambah mutu olah-jurit yang telah dicapai oleh militer-wajib atau untuk mengajarkan tehnik bertempur atau penggunaan alat- alat senjata baru. Pada umumnya latihan-latihan khusus bersifat bertempur yang berlangsung selama 14 hari dalam tiap-tiap tahun.
Pasal 32.
Ketentuan ini diperlukan untuk menampung militer-wajib yang
karena sesuatu hal terputus pendidikan atau yang belum mengikuti
suatu pendidikan/latihan yang merupakan keharusan baginya. Militer-
wajib yang tidak lulus dalam ujian untuk suatu pendidikan atau bagian
dari suatu pendidikan yang merupakan keharusan baginya, pada
azasnya tidak diharuskan untuk mengulangi pendidikan itu seluruhnya,
melainkan dapat dipanggil untuk mengulangi ujian saja dan jika perlu
dapat diadakan usaha-usaha khusus untuk menghadapi ujian itu.
Pasal 33.
Pendidikan lanjutan dimaksudkan untuk memberi kesempatan www.djpp.depkumham.go.id kepada militer-wajib mencapai pangkat yang lebih tinggi. Pendidikan itu terdiri atas pendidikan Kopral untuk golongan Bintara wajib-militer dan pendidikan Perwira lanjutan I dan II untuk golongan Perwira-Cadangan. Para Bintara dan Prajurit wajib-militer secara sukarela dapat mengikuti pendidikan lanjutan, tergantung dari keinginan masing-masing untuk mempunyai kedudukan yang lebih tinggi.
Untuk mencukupi jumlah kader tinggi sesuai dengan besarnya cadangan, Angkatan Perang, para Perwira-Cadangan yang ditunjuk, diharuskan mengikuti pendidikan lanjutan.
Pendidikan-pendidikan itu dapat diselenggarakan sebagai kursus tertulis untuk bagian-bagian tertentu dari rencana pelajaran.
Pasal 34.
Pemeriksaan yang dimaksud dalam pasal ini dapat dilakukan dengan jalan memanggil militer-wajib yang bersangkutan untuk datang pada tempat kedudukan pemilik atau karena sukarnya perhubungan, pada suatu tempat yang ditentukan.
Dalam hal terakhir, rombongan pemeriksa mendatangi tempat tersebut.
Pasal 35.
Cukup jelas.
Pasal 36.
Cukup jelas.
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38.
Ayat 1 : Yang dimaksud dengan peraturan dinas tentara adalah misalnya :
Peraturan Baris-berbaris
(P. B. B.)
Peraturan Urusan Dalam
(P.U.D.)
Peraturan Garnizoen
(P. D. G.)
Peraturan Penghormatan Tentara (P.P.T.);
Ayat 2 dan 3 : Cukup jelas.
Pasal 39.
Masa yang dimaksudkan dalam pasal ini tidak dihitung sebagai
masa kerja wajib-militer, karena tidak mengenai tugas kemiliteran. Hal
ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk militer-suka-rela.
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 40.
Militer-wajib diberi pakaian seragam selama luar dinas karena dalam hal-hal tertentu mereka diwajibkan mengenakan pakaian itu, misalnya pada waktu mendapat panggilan dari pejabat militer yang bersangkutan atau untuk mengunjungi upacara kemiliteran.
Pasal 41.
Cukup jelas.
Pasal 42.
Oleh karena ketentuan dalam pasal ini adalah penting untuk
kelancaran pelaksanaan dinas wajib-militer, maka diadakan ancaman
pidana seperti termaksud dalam pasal 64 Undang-undang ini dan dalam
pasal 508 bis Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Pasal 43.
Ayat 1 : Cukup jelas.
Ayat 2 : Periksa penjelasan pasal 34.
Pasal 44.
Cukup jelas.
Pasal 45.
Pasal ini menentukan bilamana seorang militer-wajib. Selama luar dinas harus tunduk pada hukum disiplin tentara dan hukum pidana tentara.
Pasal 46.
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjamin agar seorang militer- wajib yang melakukan dinas wajib-militer tidak kehilangan pekerjaannya semula dan hak-hak lainnya yang timbul dari hubungan kerja sehingga ia dapat memenuhi tugas Negara ini dalam suasana tenang. Pelanggaran ketentuan ini diancam dengan pidana seperti tersebut dalam pasal 62.
Pasal 47.
Pengangkutan Perwira-Cadangan oleh Presiden adalah sesuai
dengan ketentuan yang berlaku untuk militer-sukarela, karena pada
azasnya kedudukan seorang Perwira-Cadangan dalam masyarakat
adalah sama dengan kedudukan seorang Perwira militer-sukarela.
Pasal 48.
Cukup jelas.
www.djpp.depkumham.go.id Pasal 49.
Ketentuan ini sesuai dengan yang berlaku untuk militer- sukarela.
Pasal 50.
Ayat 1 :
Uang saku adalah uang bulanan atau uang harian yang
diberikan kepada militer-wajib selama mereka dalam dinas.
Uang ganti-rugi :
a.
Uang ganti-rugi yang layak besarnya dan diberikan kepada militer-
wajib, karena kehilangan penghasilan selama dalam dinas, atau
b.
Uang yang sangat diperlukan oleh militer-wajib selama dalam dinas
untuk kepentingan rumah-tangga dan/atau jaminan keluarga yang
tidak dapat dicukupi dengan uang saku. Uang pesangon adalah
hadiah yang diberikan kepada militer-wajib sekaligus setelah ia
dalam waktu mobilisasi terus-menerus dalam dinas untuk waktu
yang lama, sebagai bekal untuk kembali ke masyarakat.
Ayat 2 : Cukup jelas.
Ayat 3 : Cukup jelas.
Pasal 51.
Ayat 1 : Dengan pemberhentian dimaksud pemberhentian sebagai militer-wajib.
Ayat 2 : Sub b mengenai soal kehilangan kewarga-negaraan diatur dalam Undang-undang tentang kewarga- negaraan Republik Indonesia.
Ayat 3s/d 5 : Cukup jelas.
Pasal 52.
Periksa penjelasan umum angka 5.
Pasal 53.
Cukup jelas.
Pasal 54.
Karena hal ini mengenai persoalan hak dan kewajiban warga- negara, haruslah ditentukan dengan Undang-undang, Penugasan pasukan atau kesatuan wajib-militer keluar negeri secara paksa akan menimbulkan akibat yan tidak diinginkan. Sebaliknya untuk kepentingan nasional pastilah terdapat cukup orang-orang yang insyaf dan akan mengajukan diri secara sukarela untuk melakukan tugas tersebut.
Pasal 55.
Cukup jelas.
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 56.
Bekas militer-wajib dan bekas militer-sukarela adalah tenaga yang telah terdidik dan terlatih dalam olah-jurit, Dalam keadaan darurat atau keadaan perang yang pada umumnya dibutuhkan banyak tenaga cadangan untuk Angkatan Perang, mereka dapat diarahkan untuk tugas militer tanpa pendidikan terlebih dahulu.
Pada umumnya batas umur bagi mereka untuk melakukan dinas wajib-militer dalam keadaan perang atau darurat perang, selaku tenaga yang terlatih, dapat dinaikkan sampai umur 45 tahun untuk Bintara dan Prajurit wajib-militer dan sampai umur 50 tahun untuk Perwira- Cadangan.
Pasal 57.
Cukup jelas.
Pasal 58.
Pasal 55 ayat 1 sub 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana terjemahannya berbunyi sebagai berikut :
"Mereka yang dengan pemberian, janji, salah guna wibawa atau martabat, paksaan, ancaman atau penyesatan ataupun dengan memberikan kesempatan, ikhtiar atau keterangan, dengan sengaja membujuk supaya peristiwa itu dilakukan.
Pasal 59 s/d 61.
Cukup jelas.
Pasal 62.
Istilah majikan, buruh dan hubungan kerja dalam pasal ini diartikan sebagaimana lazim dipergunakan dalam hukum perburuhan.
Pasal 63 dan 64.
Cukup jelas.
Pasal 41
Militer-wajib berada di luar dinas, selama ia tidak melakukan salah
satu jenis dinas wajib-militer yang tercantum dalam pasal 28 ayat 1,
karena bukan waktu gilirannya atau karena dibebaskan untuk itu.
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 42.
Selama luar dinas militer-wajib diharuskan:
a.
memberitahukan tentang setiap perubahan alamat kepada pemilik
termaksud dalam pasal 43 dalam waktu 14 hari setelah terjadinya
perubahan tersebut;
b.
menyimpan,
memelihara
dan
tidak
menyalah-gunakan
perlengkapan perseorangan yang diserahkan padanya untuk
dibawa selama luar dinas.
Pasal 43.
(1)
Menteri
Pertahanan
menunjuk
pejabat-pejabat
militer
yang
ditugaskan untuk mengawasi dan mengurus segala sesuatu
mengenai militer-wajib yang kembali dari atau dipanggil untuk
melakukan dinas wajib-militer, selanjutnya disebut Penilik.
(2)
Penilik atau pejabat yang ditunjuknya berhak untuk mengadakan
pemeriksaan perlengkapan yang dimaksud dalam pasal 34.
Pasal 44.
Bagi militer-wajib selama luar dinas tidak berlaku ketentuan dalam pasal 38, kecuali dalam hal-hal tersebut dalam pasal 45.
Pasal 45.
Militer-wajib selama luar dinas dipandang sebagai dalam dinas
dalam hal:
a.
ia hadir dalam pemeriksaan karena tersangkut dalam perkara
pidana tentara sebagai tersangka atau terdakwa;
b.
ia berpakaiana seragam atau memakai tanda-tanda pengenalan
militer yang berlaku baginya.
Pasal 65
Pasal 46 ayat 1 sub 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Tentara terjemahannya berbunyi sebagai berikut :
"Semua anggota sukarela lainnya pada Angkatan Perang dan
militer-wajib, yang melakukan salah satu peristiwa diterangkan dalam
pasal 97, 99 dan 139 Kitab Undang-undang ini, setiap kali dan
sepanjang mereka ada di dalam dinas, demikian pula jika mereka ada di
luar dinas dalam masa mereka itu dapat dipanggil untuk melakukan
dinas itu.
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 66.
Cukup jelas.
Pasal 67.
Karena naskah Kitab Undang-undang Hukum Pidana Tentara yang berlaku masih tertulis dalam bahasa Belanda, maka dalam pasal ini perlu ditentukan arti istilah-istilah dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Tentara yang disesuaikan dengan istilah-istilah yang terdapat dalam Undang-undang ini.
Mengenai pengertian "wajib-militer", "dalam dinas" dan "luar dinas", dihubungkan dengan K.U.H.P.T., ditegaskan di sini bahwa yang dimaksud dalam pasal 67 itu, tidak merupakan suatu pengluasan dari pengertian "dienstplichtige", "werkelijke dienst" dan groot verlof".
Bahwasanya mengenai orang-orang yang bersangkutan tersebut dalam pasal 67 Undang-undang ini tetap dalam batas-batas sebagai ditetapkan dalam K.U.H.P.T. ternyata dalam ketentuan dari pasal 35, yang menetapkan bahwa bagi militer-wajib, selama luar dinas ("groot verlofganger") hanya dalam melakukan kejahatan yang termaksud dalam pasal 97, 99 dan 139 K.U.H.P.T. tersebut, dianggap sebagai militer dalam arti K.U.H.P.T. itu.
Pasal 68.
Cukup jelas.
Pasal 69.
Cukup jelas.
Pasal 70.
Cukup jelas.
Pasal 71.
Cukup jelas.
Pasal 72.
Ayat 1: Untuk mendapatkan bahan-bahan guna perencanaan mobilisasi, maka dipandang perlu adanya pendaftaran terhadap pewajib-militer sampai pada golongan tahun 1935.
Ayat 2 : Ketentuan dalam ayat ini merupakan pembebasan kewajiban untuk mendaftarkan diri bagi pewajib-militer dari golongan tahun 1934 dan sebelumnya, sepanjang tidak ada ketentuan dari Menteri Pertahanan tentang www.djpp.depkumham.go.id masa pendaftaran untuk golongan-golongan tahun tersebut.
Ayat 3 : Cukup jelas.
Pasal 73.
Ayat 1 : Pada dasarnya yang akan diambil adalah orang-orang yang mencapai usia 18 tahun dengan tidak menutup kemungkinan pengambilan tenaga yang lebih tua karena dibutubuhkan keahliannya.
Ayat 2 : Cukup jelas.
Pasal 74.
Cukup jelas.
Termasuk Lembaran-Negara No. 117 tahun 1958.
Diketahui :
Menteri Kehakiman,
G.A. MAENGKOM
CATATAN
*) Disetujui D.P.R. dalam rapat pleno terbuka ke-84 pada tanggal 1 Juli 1958, pada hari Selasa, P.301/1958
Kutipan:
LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA
TAHUN 1958 YANG TELAH DICETAK ULANG
Sumber:
LN 1958/117; TLN NO. 1651
www.djpp.depkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
Bahwa sebagai usaha untuk menyempurnakan pertahanan negara perlu mengadakan peraturan tentang pengerahan tenaga untuk Angkatan Perang atas dasar wajib-militer sebagai pelaksanaan dari pada Undang-undang Pertahanan untuk dapat mengikut-sertakan segenap warga-negara Republik Indonesia secara aktip dalam pertahanan negara;
- pasal 5, 9, 10 dan 11 Undang-undang No. 29 tahun 1954 tentang
pertahanan negara (Lembaran-Negara tahun 1954 No. 84);
- pasal 124, 125 dan 129 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
- pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
