Pasal 41
Militer-wajib berada di luar dinas, selama ia tidak melakukan salah
satu jenis dinas wajib-militer yang tercantum dalam pasal 28 ayat 1,
karena bukan waktu gilirannya atau karena dibebaskan untuk itu.
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 42.
Selama luar dinas militer-wajib diharuskan:
a.
memberitahukan tentang setiap perubahan alamat kepada pemilik
termaksud dalam pasal 43 dalam waktu 14 hari setelah terjadinya
perubahan tersebut;
b.
menyimpan,
memelihara
dan
tidak
menyalah-gunakan
perlengkapan perseorangan yang diserahkan padanya untuk
dibawa selama luar dinas.
Pasal 43.
(1)
Menteri
Pertahanan
menunjuk
pejabat-pejabat
militer
yang
ditugaskan untuk mengawasi dan mengurus segala sesuatu
mengenai militer-wajib yang kembali dari atau dipanggil untuk
melakukan dinas wajib-militer, selanjutnya disebut Penilik.
(2)
Penilik atau pejabat yang ditunjuknya berhak untuk mengadakan
pemeriksaan perlengkapan yang dimaksud dalam pasal 34.
Pasal 44.
Bagi militer-wajib selama luar dinas tidak berlaku ketentuan dalam pasal 38, kecuali dalam hal-hal tersebut dalam pasal 45.
Pasal 45.
Militer-wajib selama luar dinas dipandang sebagai dalam dinas
dalam hal:
a.
ia hadir dalam pemeriksaan karena tersangkut dalam perkara
pidana tentara sebagai tersangka atau terdakwa;
b.
ia berpakaiana seragam atau memakai tanda-tanda pengenalan
militer yang berlaku baginya.
