Pasal 9
Ayat 1 :
Komisi Pemilihan menjalankan penyaringan terhadap
pewajib-militer dari daerah pemilihannya yang telah
datang memenuhi kewajibannya untuk mendaftarkan
diri. Dengan penyaringan dimaksud pemeriksaan dan
penentuan siapa-siapa dari pewajib-militer tersebut tadi
dikenakan penolakan. pembebasan dan penangguhan
sebagai ditetapkan dalam pasal 10, 11 dan 12.
Pada dasarnya yang menjadi anggota Komisi Pemilihan
adalah wakil-wakil instansi di daerah pemilihan yang
sifat
tugasnya
mempunyai
hubungan
dengan
penyaringan ini, seperti pamongpraja, perburuhan,
sosial dan lain-lain. Susunan Komisi Pemilihan akan
diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
Ayat 2 : Hasil pekerjaan penyaringan dari Komisi Pemilihan di muat dalam laporan yang disampaikan kepada Komisaris, Laporan itu memuat lampiran berisi nama- nama dari 4 golongan pewajib-militer tersebut pada ayat ini (a, b, c dan d).
Ayat 3 : Cukup jelas.
Pasal 10.
Sesuai dengan jiwa Undang-undang Pertahanan, maka turut-serta dalam pertahanan negara adalah suatu kehormatan. Oleh karena itu seseorang yang telah dipidana karena suatu kejahatan terhadap keamanan negara dan/atau karena hal-hal sebagai tercantum dalam ayat 1 pasal ini, harus ditolak untuk masuk dinas wajib-militer.
Menteri Pertahanan secara insidentil dapat mengadakan pengecualian dalam hal yang dianggap perlu, karena seseorang dibutuhkan tenaganya misalnya, karena keahliannya.
Pasal 11.
Pasal 10 Undang-undang Pertahanan di mana di dapat juga syarat- syarat pembebasan (Lembaran Negara tahun 1954 No.84) berbunyi sebagai berikut :
"Wajib-militer tidak dikenakan terhadap
a.
Mereka yang dalam, keadaan sedemikian, sehingga apabila mereka
www.djpp.depkumham.go.id
diapnggil untuk wajib-militer akan mengakibatkan kesukaran
hidup bagi orang lain yang menjadi tanggungannya.
b.
Mereka yang menjabat suatu jabatan agama atau perikemanusiaan
yang ajarannya tidak membolehkan,
c.
Mereka yang melakukan tugas penting untuk Negara"
Dalam pasal ini belum di muat ketentuan mengenai kemungkinan
pembebasan
dari
golongan
tertentu
yang
juga
terdapat
dalam
masyarakat Indonesia, yaitu golongan yang tidak bersedia menjadi
prajurit (secara sukarela maupun wajib) karena hal itu adalah
bertentangan dengan kepercayaan yang dianutnya, (dalam bahasa
Belanda "principiele dienst weigeraars"); Ketentuan-ketentuan tentang
hal ini perlu diatur dalam Undang-undang tersendiri.
