Pasal 7O
(1) Permohonan banding terhadap keputusan
pemberian Paten diajukan secara tertulis oleh pihak yang berkepentingan atau Kuasanya kepada Komisi Banding Paten dengan tembusan yang disampaikan kepada Menteri dengan dikenai biaya.
(2) Permohonan banding terhadap keputusan
pemberian Paten atau keputusan pemberian Paten berdasarkan pemeriksaan substantif kembali diajukan dalam jangka waktu paling lama 9 (sembilan) bulan sejak tanggal pemberitahuan diberi Paten.
(3) Apabila...
SK No 193041 A
PRESIDEH
REPUBLIK INDONESIA
(3) Apabila permohonan banding terhadap
keputusan pemberian Paten yang telah diberikan kepada Pemegang Paten diajukan melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2l., pihak yang berkepentingan atau Kuasanya dapat melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga.
(4) Komisi Banding Paten mulai melakukan
pemeriksaan atas permohonan banding terhadap keputusan pemberian Paten dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal penerimaan permohonan banding.
(5) Dalam permohonan banding terhadap keputusan
pemberian Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diuraikan keberatan dan alasan secara lengkap disertai dengan bukti pendukung yang kuat.
(6) Keputusan Komisi Banding Paten ditetapkan
paling lama I (sembilan) bulan terhitung sejak tanggal dimulainya pemeriksaan atas permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (71 Dalam hal Komisi Banding Paten mengabulkan sebagian permohonan banding terhadap keputusan pemberian Paten, Menteri menindaklanjuti dengan mengubah lampiran sertifikat Paten.
(8) Dalam hal Komisi Banding Paten mengabulkan
seluruh isi permohonan banding terhadap keputusan pemberian Paten maka Menteri mencabut sertifikat Paten.
(9) Perubahan lampiran sertifikat Paten sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) dan pencabutan sertifikat Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dicatat dan diumumkan oleh Menteri melalui media elektronik dan / atau non-elektronik. (1O) Terhadap...
SK No 213726 A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
{10} Terhadap keputusan pemberian Paten yang sedang diperiksa Komisi Banding Paten tidak dapat diajukan ke Pengadilan Niaga. 7 L dan Pasal 72 disisipkan 1 (satu) 30. Di antara Pasal pasal, yakni Pasal 7lA sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7tA
cara Ketentuan lebih lanjut mengenai tata penyelesaian permohonan, pemeriksaan, dan permohonan banding Paten diatur dengan Peraturall Pemerintah.
(2) 3 1 . Ketentuan ayat (1) Pasal 72 diubah dan ayat
dihapus, sehingga Pasal 72 berbunyr sebagai berikut:
