UU
PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 20L6
Pasal 6
(U Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (21, Invensi tidak dianggap telah diumumkan jika dalam waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sebelum Tanggal Penerimaan, Invensi telah:
- dipertunjukkan dalam suatu pameran resmi atau dalam suatu pameran yang diakui sebagai pameran resmi, baik yang diselenggarakan di Indonesia maupun di luar negeri;
- digunakan di Indonesia atau di luar negeri oleh Inventornya dalam rangka percobaan dengan tujuan penelitian dan pengembangan ; dan I atau
- diumumkan oleh Inventornya dalam:
- sidang ilmiah dalam bentuk ujian danlatau tahap ujian skripsi, tesis, disertasi, atau karya ilmiah lain; danlatau 2, forum ilmiah lain dalam rangka pembahasan hasil penelitian di lembaga pendidikan atau lembaga penelitian.
(2) Invensi...
SK No 213729 A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
7- (21 Invensi juga tidak dianggap telah diumurnkan apabila dalam waktu LZ (dua belas) bulan sebelum Tanggal Penerimaan, ada pihak lain yang mengLrmumkan dengan cara melanggar kewajiban untuk menjaga kerahasiaan Invensi tersebut.
4 Ketentuan huruf a Pasal 9 diubah dan huruf c dihapus, sehingga Pasal 9 berbunyt sebagai berikut:
