Pasal 108
(1) Hak atas Paten dapat dijadikan objek jaminan
fidusia.
(2) Syarat...
SK No 213124 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Syarat dan tata cara pengajuan hak atas Paten ibagi objek jaminan fidusia dilaksanakan sesuii dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang jaminan fidusia. 40 Ketentuan ayat (U huruf b dan ayat (21 Pasal 109 diubah, dan ditambahkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (5) dan ayat (6) sehingga Pasal 1O9 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1O9
(U Pemerintah dapat melaksanakan sendiri Paten di Indonesia berdasarkan pertimbangan:
- berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara; atau
- kebutuhan mendesak untuk kepentingan masyarakat.
(2) Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terbatas, diutamakan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, dan bersifat nonkomersial.
(3) Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah sebagaimana
dengan dimaksud pada ayat t1) ditetapkan Peraturan Presiden.
(4) Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) ditakukan untuk jangka waktu tertentu dan dapat diperpanjang setelah mendengar pertimbangan dari Menteri dan menteri terkait atau pimpinan instansi yang bertanggung jawab di bidang terkait. (s) Dalam hal Pemerintah tidak atau belum melaksanakan sendiri Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurlf a, pelaksanaan Paten hanya dapat dilakukan oleh Pemegang Paten dengan persetujuan Pemerintah.
(6) Pemegang...
SK No 193035 A
PRESlDEN
REPUBLIK INDONESIA
-32
(6) Pemegang Paten sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dibebaskan dari kewajiban pembayaran biaya tahunan sampai dengan Paten dapat dilaksanakan.
1 1 1 diubah sehingga 4L. Ketentuan huruf a Pasal Pasa1 111 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1 1 1
Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1) huruf b meliputi:
- produk farmasi, alat kesehatan, dan lata:u- [iot*krologi yang harganya mahal danlatau diperlukan untuk menanggulangi penyakit yang dapat mengakibatkan terjadinya kematian banYak, mendadak dalam jumlah Yang menimbulkan kecacatan yang signifikan, d,an latau merupakan kedaruratan kesehatan masyarakat; b produk kimia dan latau bioteknologi Yang berkaitan dengan Pertanian yang diperlukan untuk ketahanan Pangan;
C untuk obat hewan Yang diPerlukan menanggutangi harna dan latau penyakit hewan yang berjangkit secara luas; danlatau d proses danlatau produk untuk menanggulangi benca.r* alam danlatau bencana lingkungan hidup.
- Di antara Pasal 11 1 dan Pasal llz disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasat 111A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1114. ..
SK No 193034 A
PRES!DEN
REPUBLIK INDONESIA
-J-J-
