Pasal 103
(1) Lisensi-wajib berakhir karena selesainya jangka
waktu yang ditetapkan dalam keputusan pemberian Lisensi-wajib oleh Menteri atau karena putusan Pengadilan Niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang membatalkan Keputusan Menteri mengenai pemberian Lisensi- wajib. (21 Selain karena selesainya jangka waktu Lisensi- wajib dan putusan Pengadilan Niaga yang membatalkan pemberian Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lisensi- wajib juga berakhir karena pembatalan berdasarkan Keputusan Menteri atas permohonan Pemegang Paten jika:
- alasan yang dijadikan dasar bagi pemberian Lisensi-wajib tidak ada lagi; b.penerima...
SK No 213725 A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
- penerima Lisensi-wajib tidak melaksanakan Lisensi-wajib atau tidak melakukan usaha persiapan yang sepantasnya untuk segera melaksanakan Lisen si-waj ib ;
- penerima Lisensi-wajib tidak menaati syarat dan ketentuan lainnya; atau
- pemberian Lisensi-wajib ternyata tidak mampu mencegah berlangsungnya pelaksanaarl Paten dalam bentuk dan cara yang merugikan kepentingan masyarakat dalam waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal pemberian Lisensi-wajib yang bersangkutan atau sejak tanggal pemberian Lisensi-wajib pertama, dalam hal diberikan beberapa Lisensi-wajib.
(3) Permohonan pembatalan keputusan pemberian
Lisensi-wajib dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dilakukan setelah penerima Lisensi-wajib tidak melaksanakan Paten berdasarkan Lisensi-wajib dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak tanggal keputusan pemberian Lisensi-wajib.
(4) Syarat dan ketentuan lainnya yang harus ditaati
oleh penerima Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat berupa:
- pembayaran Imbalan; atau
- ketaatan atas lingkup Lisensi, yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri mengenai pemberian Lisensi-wajib.
- Ketentuan ayat (21 Pasal 108 diubah sehingga Pasal 108 berbunyi sebagai berikut:
