Pasal 7
BAB 3 — TENTANG HAL-HAL YANG BERSANGKUTAN DENGAN
Tentang hal tanah, bangunan, gedung dan lain-lain sebagainya.
(1) Tanah, bangunan, gedung dan barang-barang tidak bergerak
lainnya milik Pemerintah, yang dibutuhkan oleh daerah untuk memenuhi tugas kewajibannya menurut Undang-undang ini, diserahkan kepada daerah dalam hak milik atau diserahkan untuk dipakai atau diserahkan dalam pengelolaan guna keperluannya.
(2) Barang-barang inpentaris, dan barang-barang bergerak lainnya
yang dibutuhkan untuk menyelenggarakan urusan rumah tangga dan kewajiban daerah, diserahkan kepada daerah dalam hak milik.
(3) Segala hutang-piutang yang bersangkutan dengan hal-hal yang
diserahkan kepada daerah, mulai saat penyerahan tersebut menjadi tanggungan daerah, dengan ketentuan bahwa penyelesaian soal-soal yang timbul mengenai hal itu dapat diminta pada Pemerintah Pusat.
(4) Untuk penyelenggaraan tugas kewajiban daerah, kementerian yang
bersangkutan menyerahkan kepada daerah, sejumlah uang yang ditetapkan dalam ketetapan Menteri yang bersangkutan, sekedar perbelanjaannya yang dimaksud sebelum diselenggarakan oleh daerah termasuk dalam anggaran belanja kementerian yang bersangkutan.
