Pasal 8
BAB 4 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Menjelang terbentuknya Pemerintah Daerah, maka segala tugas
kewajiban daerah dijalankan oleh seorang petugas yang diangkat atau ditunjuk oleh Pemerintah Pusat.
(2) Dalam waktu selambat-lambatnya 2 tahun terhitung mulai dari
www.djpp.depkumham.go.id
berlakunya Undang-undang ini, pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut Undang-undang No. 19 tahun 1956 sebagai pengganti Dewan yang dapat dibentuk menurut Undang- undang No. 14 tahun 1956 harus sudah selesai.
(3) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dimaksud dalam ayat 2
telah terbentuk menurut cara-cara yang ditentukan dalam ayat tersebut akan tetapi Kepala Daerah dari daerah yang bersangkutan belum dapat terpilih menurut ketentuan-ketentuan peraturan perundangan yang berlaku tentang hal pemilihan Kepala Daerah, maka petugas Kepala Daerah dimaksud dalam ayat 1 terus menjalankan tugas kewajibannya sebagai Kepala Daerah dari daerah yang bersangkutan sampai pada saat jabatan Kepala Daerah itu dapat diserahkannya kepada Kepala Daerah yang telah terpilih menurut peraturan pemilihan Kepala Daerah yang berlaku.
