Pasal 4
BAB 2 — TENTANG URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH DAN
(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam pasal 31 ayat 1
Undang-undang No. 1 tahun 1957, urusan rumah tangga dan kewajiban daerah meliputi: A. Urusan Tata-Usaha Daerah;
- menyusun dan menyelenggarakan sekretariat serta pembagiannya menurut yang diperlukan;
- Menyelenggarakan segala sesuatu yang berhubungan dengan urusan kepegawaian, perbendaharaan, pemeliharaan harta dan milik daerah, serta lain-lain hal untuk melancarkan pekerjaan daerah. B. Koordinasi dari kepentingan bersama dari daerah tingkat bawahan dan pengawasan atas jalannya pemerintahan daerah bawahan itu. C. Urusan perhubungan antara daerah dan antar kepulauan diwilayah daerahnya. D. Urusan-urusan lain di lapangan perekonomian dan kesejahteraan.
(2) Penyerahan urusan tersebut dalam sub C dan D selanjutnya
www.djpp.depkumham.go.id
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah atau akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 5.
Untuk menyelenggarakan urusan rumah tangga, daerah berhak membentuk dan menyusun dinas daerah menurut petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh Menteri yang bersangkutan.
Pasal 6.
Tentang pegawai-pegawai daerah.
(1) Dengan tidak mengurangi hak untuk mengangkat pegawai daerah
termaksud dalam pasal 53 Undang-undang No. 1 tahun 1957, maka untuk menyelenggarakan hal-hal yang termaksud urusan rumah tangga dan kewajiban daerah, setelah mendengar Dewan Pemerintah Daerah dari daerah yang berkepentingan, dengan keputusan Menteri yang bersangkutan dapat:
- diserahkan pegawai negeri untuk diangkat menjadi pegawai daerah;
- diperbantukan pegawai negeri untuk dipekerjakan kepada daerah.
(2) Dengan mengingat peraturan-peraturan yang ada mengenai
pegawai-pegawai negara, maka dengan keputusan Menteri yang bersangkutan dapat diadakan ketentuan-ketentuan tentang kedudukan pegawai negara yang diserahkan atau diperbantukan kepada daerah.
(3) Pemindahan pegawai negara yang diperbantukan kepada daerah ke
daerah swatantra yang lain, diatur oleh Menteri yang bersangkutan sesudah mendengar pertimbangan Dewan Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
(4) Penempatan dan pemindahan pegawai negara yang diperbantukan
kepada daerah di dalam wilayah daerahnya, diatur oleh Dewan Pemerintah Daerah dan diberitahukan kepada Menteri yang bersangkutan.
www.djpp.depkumham.go.id
(5) Penetapan dan kenaikan pangkat dan gaji dari pegawai yang
diperbantukan menurut ketentuan dalam ayat 1 sub b diatas diselenggarakan oleh Kementerian yang bersangkutan dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Pemerintah Daerah.
(6) Kenaikan gaji berkala, pemberian istirahat, baik istirahat tahunan,
istirahat besar maupun istirahat karena sakit/hamil dan sebagainya dari pegawai-pegawai negara yang diperbantukan kepada daerah diputus oleh Dewan Pemerintah Daerah menurut peraturan-peraturan yang berlaku bagi pegawai negara dan diberitahukan kepada Menteri yang bersangkutan.
