UU
PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH TINGKAT I BALI, NUSA TENGGARA
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM.
(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan dimaksud dalam pasal 7 ayat
2 jo. ayat 1 b Undang-undang No. 1 tahun 1957 jo. Undang- undang No. 73 tahun 1957, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bali terdiri dari 26 orang anggota, Daerah Nusa Tenggara Barat terdiri dari 35 orang anggota dan Daerah Nusa Tenggara Timur terdiri dari 23 orang anggota.
(2) Jumlah anggota Dewan Pemerintah Daerah Bali, Nusa Tenngara
Barat dan Nusa Tenggara Timur masing-masing terdiri atas 5 orang, dalam jumlah mana tidak terhitung daerahnya.
