UU
PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH TINGKAT I BALI, NUSA TENGGARA
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM.
(1) Pemerintah Daerah Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara
Timur masing-masing berkedudukan di Singaraja, Mataram dan Kupang.
(2) Jika perkembangan keadaan di daerah menghendakinya, maka
atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan, tempat kedudukan Pemerintah Daerah tersebut dalam ayat 1 dengan keputusan Menteri Dalam Negeri dapat dipindahkan kelain
www.djpp.depkumham.go.id
tempat dalam wilayah daerahnya.
(3) Dalam keadaan darurat, tempat kedudukan Pemerintah Daerah
untuk sementara waktu dapat dipindahkan ke lain tempat oleh Dewan Pemerintah Daerah.
