UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BEI,ANJA NEGARA
Pasal 51
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, kementerian/lembaga yang mensalami pemisahan dan/ atau kementerian/lembaga yang barrr dibentuk, pengalokasian anggarannya harus mendapatkan persetqiuan dari Dewan Perwakilan Rakyat melalui pimpinan alat kelengkapan yang khusus menangani urusan kementerian/lembaga dimaksud.
