UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BEI,ANJA NEGARA
Pasal 49
Pemerintah dalam melaksanakan APBN Tahun Anggaran 2025 mengupayakan pemenuhan sasaran pembangunan yang berkualitas, dalam bentuk: 7,Oo/o 8,0% (tujuh a. penurunan kemiskinan menjadi - koma nol persen sampai dengan delapan koma nol persen); menjadi Oolo (nol persen); b. tingkat kemiskinan ekstrem 5,Oo/o 4,5o/o ' c. tingkat pengangguran terbuka menjadi (empat koma lima persen sampai dengan lima koma nol persen); 0,382 (nol d. penurunan Gini Ratio menjadi 0,379 - koma tiga tujuh sembilan sampai dengan nol koma tiga delapan dua); e.peningkatan...
SK No210966A
frI;FILtrtrl K INO
(nol e. peningkatan Indeks Modal Manusia menjadi 0,56 koma lima enam); dan
- potensi penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 38,60/o (ttga puluh delapan koma enam persen); dan 120 g. peningkatan Nilai Tukar Petani menjadi 115 - (seratus lima belas sampai dengan seratus dua puluh) dan Nilai T\rkar Nelayan menjadi 105 108 (seratus - lima sampai dengan seratus delapan).
