UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BEI,ANJA NEGARA
Pasal 48
(1) Dalam rangka penanggulangan bencana, Pemerintah
melalui Kementerian Keuangan mengelola dana bersama penanggulangan bencana. bersama penanggul,angan bencana sebagaimana l2l Dana dimaksud pada ayat (l) dikelola secara khusus.
(3) Dalam hal sumber dana bersama penanggulangan
bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berasal dari pinjaman luar negeri, Pemerintah dapat mengadakan pinjaman siaga. (41 Da.lam rangka pengelolaan secara khusus dana bersama bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal terdapat sisa dana cadangan bencana dapat diakumulasikan ke dalam dana bersama penanggulangan bencana pada tahun- tahun berikutnya.
