Pasal 47
(1) Peraturan Presiden mengenai Rincian APBN Tahun
Anggaran 2025 yang merupakan dari Undang-Undang ini ditetapkan paling lambat tansgal 3O November 2024. 121 Rincian APBN, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain berisikan rincian program, kegiatan, klasilikasi rincian keluaran (outryti, keluaran (outptttl, rincian jenis belanja, serta Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah (KPJM) untuk Belanja Pemerintah Pusat, dan/ atau pengaturan earmarking belanja dalam rangka menghadapi ancaman terhadap perekonomian dan/ atau instabilitas sistem keuangan.
(3) Menteri . . .
SK No210967A
iEtl.FITallN
(3) Menteri Keuangan standardisasi
keluaran (attput) dan hasil (outame) dari belanja negara serta kriteria yang jelas terkait outtrrut/ out@me, untuk mewujudkan kinerja anggaran yang lebih tepat guna dan tepat sasaran dan kesejahteraan ral<yat, serta menciptakan kemudahan akses atas pelayanan kesehatan, pendidikan, perumahan, pekerjaan, dan/ atau bantuan dari Pemerintah.
