UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BEI,ANJA NEGARA
Pasal 44
(1) Pelaksanaan kegiatan persiapan,
dan/ atau pemindahan Ibu Kota Negara dilakukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara dan dapat dilakukan oleh kementerian/ lembaga sesuai tugas dan fungsinya dengan anggaran yang bersumber dari APBN. Pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran untuk l2l kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dewan Perwakilan Ralryat.
