Pasal 45
(1) Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan
persiapan, pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta untuk menjaga keberlangsungan penyelenggaraan layanan kepada masyarakat, sampai dengan akhir tahun 2025 Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, masih dapat urusan pemerintahan daerah di wilayah Ibu Kota Nusantara.
(2) Alokasi...
SK No210968A
PRESIDEN
(2) Alokasi TKD untuk Pemerintah Daerah Provinsi
Kalimantan Timur, Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (l), dihitung sesuai kondisi awal sebelum 5slqgian wilayahnya menjadi bagian dari wilayah Ibu Kota Nusantara.
(3) Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan fimur, Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, tetap dapat memungut pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
