UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BEI,ANJA NEGARA
Pasal 43
(U Dalam hal kmbaga Penjamin Simpanan mengalami kesulitan likuiditas, Pemerintah dapat memberikan pinjaman kepada lembaga Penjamin Simpanan.
(2) Sumber. . .
SK No210969A
PNESIDEN
(21 Sumber dana untuk pemberian pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
- penggunaan SAL untuk menutup kekurangan pembiayaan APBN, dengan terlebih dahulu memperhitungkan ketersediaan SAL untuk kebutuhan anggaran sampai dengan akhir tahun anggaran bedalan dan awal tahun anggaran dan/atau
- penambahan utang.
(3) Dalam hal terjadi pemberian pinjaman kepada
lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Pemerintah melaporkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2025 termasuk sumber dana untuk pemberian pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
