Pasal 42
(1) Pemerintah dapat melakukan penyesuaian APBN
Tahun Anggaran 2025 dengan perkembangan dan/ atau perubahan keadaan, untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Ralryat dengan Pemerintah dalam rangka penJrusunan perkiraan perubahan atas APBN Tahun Anggaran 2O25, jika terjadi:
- perkembangan . . .
SK No210970A
_46-
- perkembangan indikator ekonomi makro yang tidak sesuai dengan asumsi yang digunakan sebagai acuan dalam APBN Tahun Anggaran 2025;
- perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal;
- keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antarunit organisasi dan/atau antarprogram; dan/ atau
- keadaan yang menyebabkan SAL tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan anggaran tahun berjalan. Perkembangan indikator ekonomi makro sebagaimana l2l dimaksud pada ayat (1) huruf a dan perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa;
- penurunan pertumbuhan ekonomi paling sedikit 1O% (sepuluh persen) di bawah asumsi yang telah ditetapkan;
- deviasi asumsi ekonomi makro lainnya paling sedikit 1O% (sepuluh persen) dari asumsi yang telah ditetapkan; dan/ atau
- penurunan penerimaan perpajakan paling sedikit l0% (sepuluh persen) dari pagu yang telah ditetapkan.
(3) SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
merupakan SAL yang ada di rekening Bank Indonesia yang penggunaannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilaporkan dalam laporan pertanggungjawaban pelaksanaan atas APBN.
(4) Dalam hal dilakukan penyesuaian APBN Tahun
Anggaran 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang mengenai Perubahan atas Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2025 untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebelum Tahun Anggaran 2025 berakhir.
