Pasal 41
(1) Dalam keadaan darurat, Pemerintah dapat
melakukan langkah antisipasi dengan persetujuan Dewan Perwakilan Ralryat. (21 Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keputusan yang tertuang di dalam kesimpulan Rapat Kerja Badan Anggaran Dewan Perwakilan Ralryat dengan Pemerintah, yang diberikan dalam waktu tidak lebih dari 2x24 (dua kali dua puluh empat) jam setelah usulan disampaikan Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Dalam hal persetqjuan Dewan Perwakilan Ralyat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena suatu dan lain hal belum dapat ditetapkan, Pemerintah dapat mengambil langkah antisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pemerintah melaporkan langkah kebijakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dafam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2025.
