Pasal 39
(1) Pembayaran bunga utang dan pengeluaran cicilan
pokok utang dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun Eurggaran berjdan, yang selanjutnya dilaporkan Pemerintah dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2025 dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2025. (21 Pemerintah dapat melakukan transaksi lindung nilai dalam rangka mengendalikan risiko fluktuasi beban pembayaran kewajiban utang, dan/ atau melindungi posisi nilai utang, dari risiko yang timbul maupun yang diperkirakan akan timbul akibat adanya volatilitas faktor-faktor pasar keuangan.
(3) Pemenuhan kewajiban yang timbul dari transaksi
lindung nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dibebankan pada anggaran pembayaran bunga utang dan/ atau pengeluaran cicilan pokok utang.
(4) Kewajiban yang timbul sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) bukan merupakan kerugian keuangan negara,
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
transaksi lindung nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (21diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 40...
SK No2l097l A
FRESIDEN
