Pasal 38
(l) Menteri Keuangan diberikan untuk mengelola €rnggaran Kewajiban Pemerintah untuk: a, dukungan penjaminan dalam rangka Penyediaan Infrastruktur Nasional; program b. dukungan penjaminan pada ekonomi nasional; pembiayaan infrastruktur c. penugasan penyediaan daerah kepada Badan Usaha Milik Negara; dan/atau
- pemberian jaminan Pemerintah dalam rangka penyelenggaraan cadangan pangan Pemerintah. (21 Dukungan penjaminan dalam rangka Penyediaan Infrastruktur Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
- pemberian jaminan Pemerintah Pusat untuk percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional;
- pemberian jaminan Pemerintah untuk pelaksanaan pembangunan infrastruktur dalam proyek kerja sama Pemerintah dengan badan usaha; pelaksanaan jaminan Pemerintah c. pemberian dan atas pembiayaan infrastruktur melalui pinjaman langsung dari lembaga keuangan internasional kepada Badan Usaha Milik Negara; dan/atau
- pemberian jaminan Pemerintah untuk percepatan pembangunan infrastruktur infrastruktur jalan tol, infrastruktur transportasi perkeretaapian, serta penyediaan air minum.
(3) Dukungan penjaminan pada program pemulihan
ekonomi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
- Pemerintah yang dilakukan secara langsung oleh pemerintah dalam rangka pelaksanaan pftrgram ekonomi nasional; dan/ atau
- penjaminan . . .
SK No236018A
PRESIDEN
43
- penjaminan Pemerintah melalui badan usaha penjaminan yang ditunjuk dalam rangka pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional.
(4) Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a, huruf b, dan huruf d, diakumulasikan ke dalam rekening dana cadangan penjaminan Pemerintah dan Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diakumulasikan ke dalam rekening dana jaminan penugasan pembiayaan infrastruktur daerah yang dibuka di Bank Indonesia.
(5) Dana yang telah diakumulasikan dalam rekening
sebagaimana dimaksud pada ayat (a) digunakan untuk pembayaran kewajiban penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada tahun anggaran berjalan dan/ atau tahun anggaran berikutnya.
(6) Dana dalam rekening dana cadangan
Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (41 digunakan untuk pembayaran kewajiban penjaminan Pemerintah antarprogram pemberian penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, ayat
(2), dan ayat (3).
(71 Dalam hal terjadi tagihan pembayaran kewajiban penjaminan dan/ atau penggantian biaya yang timbul dari pelaksanaan kewajiban penjaminan untuk dukungan penjaminan progrErm pemulihan ekonomi nasional yang bersumber dari dana cadangan penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Pemerintah melakukan pembayaran melalui Bagian Anggaran 999.99 (Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Ttansaksi Khusus).
(8) Pembayaran melalui Bagian Anggaran 999.99
(Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Transaksi Khusus) sebagaimana dimaksud pada ayat (71, merupakan pengeluaran belanja transaksi khusus yang belum dialokasikan dan/ atau melebihi alokasi yang telah ditetapkan dalam APBN dan/atau APBN Perubahan pada tahun anggaran be{alan.
(9) Dana . . .
SK No210972A
|If+{tT{Il
(e) Dana dalam rekening dana jaminan penugas€rn pembiayaan infrastruktur daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (41 digunakan untuk pembayaran atas penugasan penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.
(10) Dana yang telah diakumulasikan ke dalam rekening
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat ditempatkan ke dalam instrumen Investasi Pemerintah. (1 1) Penggunaan anggaran Kewajiban Penjaminan dan penggunaan dana cadangan penjaminan Pemerintah pembiayaan atau dana jaminan penugasan infrastruktur daerah sebagaimana dimaksud pada dilaksanakan ayat l2l sampai dengan ayat (10) berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
