UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BEI,ANJA NEGARA
Pasal 29
(1) Pemerintah dapat menempuh langkah kebijakan yang
berkaitan dengan Pendapatan Negara, Belanja Negara, dan/atau Pembiayaan Anggaran untuk menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/ atau stabilitas sistem keuangan. (21 Langkah kebijakan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2025.
