Pasal 31
(1) Dalam rangka pembayaran gaji, tunjangan, DAU, dan
kewajiban pemerintah lainnya bulan Januari 2025 yang dananya harus disediakan pada akhir Tahun Anggaran 2a24, Pemerintah dapat melakukan pinjaman SAL dan/ atau menggunakan dana dari hasil penerbitan SBN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 ayat (1) pada a.khir Tahun 2024.
(21 Dal,am rangka mendukung kebijakan Pemerintah dan menjaga keberlanjutan fiskal, Bendahara Umum Negara dapat mengelola dana SAL melalui penempatan dana SAL selain di Bank Indonesia.
(3) Pengelolaan . . .
SK No 235023 A
PRESIDEN
(3) Pengelolaan dana SAL sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 dapat dilakukan dalam bentuk pinjaman dana SAL yang diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/pemerintah yang daerah atau badan hukum lainnya mendapatkan penugasan Pemerintah dalam rangka melaksanakan kebijakan nasional. (41 Ketentuan lebih laqiut mengenai penggunaan pinjaman SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
