Pasal 28
(1) Dalam hal perkiraan realisasi penerimaan negara
tidak sesuai dengan target, adanya perkiraan yang belum tersedia anggarannya, pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam APBN Tahun Anggaran 2025, kinerja anggaran telah tercapai, dan/atau unhrk meqjaga keberlanjutan fiskal, Pemerintah dapat melakukan:
- penggunaan dana SAL;
- penarikan Pinjaman T.rnai; penambahan penerbitan SBN; c.
- pemanfaatan saldo kas Badan Layanan Umum; dan/atau
- penyesuaian Belanja Negara. (21 Penambahan penerbitan SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan setelah mendapatkan persetqjuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Pemerintah dapat melakukan pembelian kembali SBN
untuk pengelolaan kas dengan tetap memerhatikan jumlah kebutuhan penerbitan SBN neto untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan yang ditetapkan.
(4) Dalam hal terdapat instrumen pembiayaan dari utang
yang lebih menguntungkan dan/atau ketidaktersediaan salah satu instrumen pembiayaan dari utang, Pemerintah dapat melakukan perubahan komposisi instrumen pembiayaan utang dalam rangka menjaga ketahanan ekonomi dan liskal.
(5) Dalam hal diperlukan realokasi anggaran bunga
utang sebagai dampak perubahan komposisi instrrrmen pembiayaan utang sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pemerintah dapat melalrukan realokasi dari pembayaran bunga utang luar negeri ke pembayaran bunga utang dalam negeri atau sebaliknya.
(6) Untuk menurunkan biaya penerbitan SBN dan/atau
memastikan ketersediaan pembiayaan melalui utang, Pemerintah dapat menerima jaminan penerbitan utang dari lembaga yang dapat menjalankan fungsi penjaminan, dan/atau menerima fasilitas dalam bentuk dukungan pembiayaan.
(7) Pelaksanaan . . .
SK No236024A
PRESIDEN
(71 Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) dilaporkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2025.
