Pasal 27
(1) Dalam hal terjadi krisis pasar SBN domestik,
Pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat diberikan kewenangan menggunakan SAL untuk melakukan stabilisasi pasar SBN domestik setelah memperhitungkan kebutuhan anggaran sampai dengan akhir tahun anggaran berjalan dan awal tahun anggaran berikutnya. Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana l2l dimaksud pada ayat (1) merupakan keputusan yang tertuang di dalam kesimpulan Rapat Kerja Badan Anggaran Dewan Perwakilan Ralqpat dengan Pemerintah, yang diberikan dalam waktu tidak lebih dari Lx24 (satu kali dua puluh empat) jam setelah usulan disampaikan Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Ralryat.
(3) Jumlah penggunEran SAL dalam rangka stabilisasi
pasar SBN sslagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan Pemerintah dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2025 danlatau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2025.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan SAL
dalam rangka stabilisasi pasar SBN domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 28. . .
SK No236069A
PRESIDEN
