UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BEI,ANJA NEGARA
Pasal 26
(U Pemerintah dapat menggunakan sisa dana penerbitan SBSN untuk pembiayaan kegiatan/proyek kementerian/lembaga yang tidak terserap pada Tahun Anggaran 2024 untuk membiayai pelaksanaan lanjutan kegiatan/proyek tersebut pada Tahun Anggaran 2025.
(2) Penggunaan . . .
SK No2360704
PRES!DEN
(2) Penggunaan sisa dana penerbitan SBSN untuk
kegiatan/proyek kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan Pemerintah dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2025 d,an/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2025.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan sisa
dana penerbitan SBSN untuk pembiayaan kegiatan/proyek kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
