Pasal 25
(1) Pemerintah dapat menggunakan program
kementerian / lembaga yang bersumber dari Rupiah Murni dan/ atau PNBP dalam alokasi anggaran belanja Pemerintah Pusat dan/atau BMN untuk digunakan sebagai dasar penerbitan SBSN.
(2) Rincian atas program kementerian/lembaga yang
bersumber dari Rupiah Murni dan/atau PNBP yang digunakan sebagai dasar penerbitan SBSN sebasaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah pengesahan Undang- Undang mengenai APBN Tahun Anggaran 2025 dan penetapan Peraturan Presiden mengenai Rincian APBN Tahun Anggaran 2O25.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan
program kementerian/lembaga dan/atau BMN sebagai dasar penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
