Pasal 24
(1) Dalam hal anggaran diperkirakan defisit melampaui
target yang ditetapkan dalam APBN, Pemerintah dapat menggunakan dana SAL, penarikan Pinjaman T\rnai, penerbitan SBN, dan/atau pemanfaatan saldo kas Badan Layanan Umum sebagai tambahan pembiayaan. (21 Kewajiban yang timbul dari penggunaan dana SAL, penarikan Pinjaman Tunai, penerbitan SBN, dan/ atau pemanfaatan saldo kas Badan Layanan Umum sebagai tambahan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran negara.
(3) Penggunaan...
SK No236071A
FRESIDEN
(3) Penggunaan dana SAL, penarikan Pinjaman Tunai,
penerbitan SBN, dan/ atau pemanfaatan saldo kas Badan Layanan Umum sebagai tambahan pembiayaan sslagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan Pemerintah dalam l-aporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2025.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perkiraan defisit
melampaui tsrget serta penggunaan dana SAL, penarikan Pinjaman T\rnai, SBN, dan/atau saldo kas Badan Layanan Umum sebagai tambahan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
