Pasal 23
(1) Jumlah anggaran Pendapatan Negara Tahun
Anggaran 2025 sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3, lebih kecil dari pada jumlah anggaran
Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sehingga dalam Tahun Anggaran 2025 terdapat delisit anggaran sebesar Rp616. 186.060.243.O00,0O (enam ratus enam belas triliun seratus delapan puluh enam miliar enam puluh juta dua ratus empat puluh tiga ribu rupiah) yang akan dibiayai dari Pembiayaan Anggaran. (21 Pembiayaan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp616.186.060.243.000,00 (enam ratus enam belas triliun seratus delapan puluh enam miliar enam puluh juta dua ratus empat puluh tiga ribu rupiah), terdiri atas: a.
SK No236072A
PRESIDEN
- pembiayaan utang sebesar Rp775.867.469.094.000,00 (tqiuh ratus tujuh puluh lima triliun delapan ratus enam puluh tu-iuh miliar empat ratus enam puluh sembilan juta sembilan puluh empat ribu rupiah);
- pembiayaan investasi sebesar negatif Rp154.501.300.000.000,00 (seratus lima puluh empat triliun lima ratus satu miliar tiga ratus juta rupiah);
- pemberian pinjaman sebesar negatif Rp5.442.108.851.0O0,O0 (lima triliun empat ratus empat puluh dua miliar seratus delapan juta delapan ratus lima puluh satu ribu rupiah); dan d, pembiayaan lainnya sebesar Rp262.OOO.0OO.O0O,00 (dua ratus enam puluh dua miliar rupiah).
(3) Ketentuan mengenai alokasi Pembiayaan Anggaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian alokasi
Pembiayaan Anggaran tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini diatur dalam Peraturan Presiden.
