Pasal 21
(1) Pemerintah dapat memberikan hibah kepada
pemerintah asing/lembaga asing dan menetapkan pemerintah asing/lembaga asing penerima untuk pencapaian kepentingan nasional Indonesia. (21 Pencapaian kepentingan nasional Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan pemanfaatan barang/jasa dan/atau penyedia barang/jasa dalam negeri Indonesia.
(3) Anggaran pemberian hibah sebagaimana dimaksud
pada ayat {1) dapat bersumber dari PNBP kmbaga Dana Kerja Sama Pembangu.nan Intemasional.
(4) Pemerintah dapat memberikan hibah kepada
pemerintah daerah yang pelaksanasnnya dilaporkan Pemerintah dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2025 danlatau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2025. Pasal22. . .
SK No 236073 A
PRESIDEN
32
Pasal22
(1) Anggaran Pendidikan direncanakan sebesar
Rp724.262.748.700.000,00 (tujuh ratus dua puluh empat triliun dua ratus enam puluh dua miliar tqiuh ratus empat puluh delapan juta tujuh ratus ribu rupiah). (21 Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 2O,Oo/o (dua puluh koma nol persen) dari total anggaran Belanja Negara sebesar Rp3.62 1.3 I 3.743.5OO.OOO,OO (tiga kuadriliun enam ratus dua puluh satu triliun tiga ratus tiga belas miliar tujuh ratus empat puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah).
(3) Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) termasuk untuk pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan. (41 Anggaran Pendidikan sslagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk Investasi Pemerintah pada pos pembiayaan untuk dana abadi di bidang pendidikan.
(5) Hasil kelolaan dari dana abadi sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) digunakan oleh kementerian/lembaga terkait sesuai peruntukannya.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Anggaran
Pendidikan dan penggunaan hasil kelolaan dana abadi diatur dalam Peraturan Fresiden.
