UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BEI,ANJA NEGARA
Pasal 19
Dalam rangka elisiensi dan efektivitas anggaran kementerian/lembaga, Pemerintah dapat memberikan penghargaan dan/ atau pengenaan sanksi berdasarkan:
- indikator kinerja anggaran; dan
- pengelolaananggaran, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
