UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BEI,ANJA NEGARA
Pasal 18
(1) Dalam ha1 perkiraan realisasi PNBP sumber daya
alam yang melampaui target penerimaan dalam APBN yang diikuti dengan kebijakan peningkatan belanja subsidi energi dan/atau kompensasi, Pemerintah dapat memperhitungkan persentase tertentu atas peningkatan belanja subsidi energl dan/ atau kompensasi terhadap kenaikan PNBP sumber daya alam yang dibagihasilkan. Ketentuan mengenai tata cara perhitungan persentase l2l tertentu atas peningkatan belanja subsidi energi dan/ atau kompensasi terhadap kenaikan PNBP sumber daya alam yang dibagihasilkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 19. . .
SK No235075A
PRESIDEN
