Pasal 17
(1) Program Pengelolaan Subsidi dalam Tahun
Anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp3O7.931.929.O1O.OOO,OO (tiga ratus tujuh triliun sembilan ratus tiga puluh satu miliar sembilan ratus dua puluh sembilan juta sepuluh ribu rupiah).
(2) Anggaran untuk Program Pengelolaan Subsidi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Anggaran untuk Program Pengelolaan Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan berdasarkan asumsi dasar ekonomi malro, perubahan parameter, perubahan kebijakan, dan/atau pembayaran kekurangan subsidi tahun-tahun sebelumnya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Program
Pengelolaan Subsidi dalam Tahun Anggaran 2O25 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden.
