UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BEI,ANJA NEGARA
Pasal 16
(1) Ketentuan mengenai penyaluran anggaran TKD diatur
sebagai berikut:
- dapat dilakukan dalam bentuk tunai dan non- tunai;
- bagi daerah yang memiliki uang kas dan/atau simpanan di bank dalam jumlah tidak wajar, dapat dilakukan konversi penyaluran DBH dan/ atau DAU dalam bentuk non-tunai;
- dilakukan berdasarkan kinerja pelaksanaan; dan
- dapat dilakukan penundaan, pemotongan, dan/atau penghentian, dalam hal daerah tidak memenuhi anggaran yang diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan atau menunggak membayar iuran yang diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan TKD l2l sebasaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 17. . .
SK No21096l A
PR,ESIDEN
-2A-
