UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BEI,ANJA NEGARA
Pasal 15
(1) Dana Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (3) direncanakan sebesar
Rp6.OOO.O0O.OOO.0OO,OO (enam triliun rupiah). (21 Dana Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dialokasikan untuk penghargaan kinerja tahun sebelumnya dan penghargaan kinerja tahun berjalan berdasarkan penilaian kinerja daerah.
(3) Dana Insentif Fiskal untuk penghargaan kinerja
tahun be{alan sebagaimana dima}sud pada ayat (2) pengalokasian per daerahnya dilakukan pada Tahun Anggaran 2025.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Dana
Insentif Fiskal diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
