UU
Amendment to Law No. 39 of 2008 Concerning State Ministries
Pasal 9A
Dalam hal terdapat Undang-Undang yang menuliskan, mencantumkan dan/atau mengatur unsur organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Presiden dapat melakukan perubahan unsur organisasi dimaksud dalam peraturan pelaksanaan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan. 3. Penjelqsan Pasal 10 dihapus. 4. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
