UU
Amendment to Law No. 39 of 2008 Concerning State Ministries
Pasal 15
Contoh penerapan ketentuan dalam pasal ini, yakni, jika dalam Undang-Undang Nomor Tahun tentang ternyata terdapat penulisan unsur organisasi berupa Direktorat Jenderal maka Direktorat Jenderal ini dapat diubah menjadi lembaga tersendiri atau unsur organisasi dalam kelembagaan tersendiri. Cukup jelas. Yang dimaksud dengan "kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh Presiden" adalah bahwa setiap pembentukan Kementerian dilakukan sesuai dengan kebijakan Presiden yang memperhatikan keselarasan urusan pemerintahan antar kementerian dan mempertimbangkan ketentuan Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Angka 5 Cukup jelas. Angka 6
