Pasal 84
Ayat (1) Penyelenggaraan sebagian kewenangan Pemerintah Pusat
antara lain registrasi badan usaha Jasa Konstruksi, akreditasi bagi asosiasi
perusahaan Jasa Konstruksi dan asosiasi terkait rantai pasok Jasa Konstruksi, registrasi pengalaman badan usaha, registrasi penilai ahli,
menetapkan penilai ahli yang teregistrasi dalam hal terjadi Kegagalan
Bangunan, akreditasi bagi asosiasi profesi dan lisensi bagi lembaga sertifikasi profesi, registrasi tenaga kerja, registrasi pengalaman profesional tenaga kerja
serta lembaga pendidikan dan pelatihan kerja di bidang konstruksi,
penyetaraan tenaga kerja asing, membentuk lembaga sertifikasi profesi untuk melaksanakan tugas sertifikasi kompetensi kerja yang belum dapat dilakukan
lembaga sertifikasi profesi yang dibentuk oleh asosiasi profesi/lembaga
pendidikan dan pelatihan.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “lembaga” adalah lembaga pengembangan Jasa Konstruksi.
No.6018
Ayat (3) Cukup jelas.
Ayat (4) Asosiasi terkait rantai pasok konstruksi antara lain asosiasi
terkait material dan peralatan konstruksi.
Ayat (5)
Dalam proses untuk mendapatkan persetujuan dari Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Menteri menyampaikan calon pengurus lembaga sebanyak dua kali lipat dari jumlah pengurus lembaga yang akan
ditetapkan oleh Menteri.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8) Cukup jelas.
Ayat (9) Pengaturan pembentukan lembaga antara lain tata cara
pemilihan pengurus, masa bakti, tugas pokok dan fungsi, serta mekanisme
kerja lembaga.
