UU
JASA KONSTRUKSI
Pasal 31
Ayat (1) Yang dimaksud dengan “pengalaman usaha” adalah pengalaman
sebagai Penyedia Jasa atau Subpenyedia Jasa, termasuk
pengalaman sebagai Penyedia Jasa dalam rangka kerja sama operasi, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas. Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5) Cukup jelas.
