Pasal 30
Ayat (1)
Cukup jelas.
No.6018 -16-
Ayat (2)
Sertifikasi oleh Menteri merupakan proses pemberian sertifikat atas penilaian untuk mendapatkan pengakuan terhadap
klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha di
bidang Jasa Konstruksi. Registrasi oleh Menteri merupakan pendataan dan pencatatan
sertifikat badan usaha dalam rangka pembinaan Jasa
Konstruksi. Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4) Yang dimaksud dengan “Sertifikasi Badan Usaha” adalah proses
pemberian sertifikat atas penilaian untuk mendapatkan
pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha di bidang Jasa Konstruksi termasuk penyetaraan
badan usaha Jasa Konstruksi asing. Pengajuan permohonan Sertifikasi Badan Usaha kepada
lembaga sertifikasi badan usaha dilakukan tanpa menghambat
proses pemohonan dan dengan tujuan agar proses Sertifikasi Badan Usaha dapat dijangkau oleh badan usaha Jasa
Konstruksi yang berdomisili di kabupaten/kota.
Ayat (5)
Persyaratan akreditasi asosiasi badan usaha ditetapkan dengan
mempertimbangkan kategori asosiasi sesuai anggaran dasar/anggaran rumah tangga yang meliputi asosiasi yang
bersifat umum atau khusus serta asosiasi yang memiliki cabang
atau tidak memiliki cabang. Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Pemberdayaan kepada anggota antara lain dilakukan
melalui pendidikan dan pelatihan, seminar, diseminasi, dan sosialisasi yang terkait dengan usaha Jasa Konstruksi.
Huruf c
Cukup jelas.
No.6018
Huruf d
Cukup jelas. Huruf e
Cukup jelas
Ayat (6) Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
