Pasal 92
(1) Orang perseorangan yang dengan sengaja: a. membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan dan/atau mengangkut hasil kebun di dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a; dan/atau b.melakukan... SK No 176224 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA b. melakukan kegiatan perkebunan di dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal L7 ayat (2) huruf b, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rpl.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.00O.000.000,O0 (lima miliar rupiah). (21 Korporasi yang: a. membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan dan/atau mengangkut hasil kebun di dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berrrsaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a; dan/atau b. melakukan kegiatan perkebunan di dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b, dipidana bagi: a. pengurusnya dengan pidana penjara paling singkat 8 (delapan) tahun dan palinglama20 (dua puluh) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); dan/atau b. Korporasi dikenai pemberatan 1/3 (satu per tiga) dari denda pokoknya. 17. Ketentuan Pasal 93 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
