Pasal 88
(1) Pelaku Usaha Pangan di bidang Pangan Segar harus memenuhi standar Keamanan Pangan dan Mutu Pangan. (21 Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib membina, mengawasi, dan memfasilitasi pengembangan usaha Pangan Segar untuk memenuhi persyaratan teknis minimal Keamanan Pangan dan Mutu Pangan berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. (3) Penerapan standar Keamanan Pangan dan Mutu Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap sesuai dengan jenis Pangan Segar serta jenis dan/atau skala usaha. 13. Ketentuan Pasal 91 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9 1 (1) Dalam hal pengawasan keamanan, mutu, dan Gizi, setiap Pangan Olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran, Pelaku Usaha Pangan wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. (2) Kewajiban... SK No 176495 A PRESIDEN REPUBUK TNDONESIA (21 Kewajiban memenuhi Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap produk Pangan Olahan tertentu yang diproduksi oleh usaha mikro dan kecil. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 14. Di antara Pasal 91 dan Pasal 92 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 91A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9 1A (1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1) dikenai sanksi administratif. (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. denda; b. penghentian sementara dari kegiatan, produksi, dan/ atau peredaran; c. penarikan Pangan dari peredaran oleh produsen; d. ganti rugi; dan/atau e. pencabutanPerizinan Berusaha. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah. 15. Ketentuan Pasal 133 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: SK No 176496A
